Minggu, 15 Januari 2012

MAK SIBUK (Makian Sistem Busuk)




Sandal Jepit membawa seorang anak kepengadilan hingga di vonis lima tahun penjara akibat menemukan sandal yang ditemukannya dijalan, belakangan diketahui bahwa pemiliknya adalah salah satu anggota polisi. Ternyata polisi inilah yang melaporkan kasus penemuan sandal itu dengan tuduhan pencurian. Walaupun akhirnya si anak dibebaskan dari vonis, namun banyak pihak yang menyesali peristiwa ini. Wajar karena memang sangat terlihat ketimpangan keadilan di negeri ini.



Apa seh pengertian adil? Dinegeri yang katanya super demokratis ini, kesengsaraan rakyat kecil bukanlah hal yang langka, sehingga tak perlu jantungan kalo tiba-tiba ada wong cilik yang mudahnya mendapat hukuman yang di rasa tidak masuk akal. Jangan ternganga (terkejut sambil membuka mulut) ketika mendengar seorang koruptor yang bebas tuduhan walau telah mencuri 90 miliyar lebih uang rakyat, jangan melotot ketika meyaksikan mewahnya toilet anggota dewan tapi rakyat kecil bahkan tak punya WC yang bisa dikatakan layak, jangan geram ketika mudahnya Sri Mulyani bisa hengkang dari negeri ini setelah ketahuan terlibat kasus Century, dan juga tak perlu meneteskan air mata ketika melihat nenek didakwa dengan 3 bulan kurungan lantaran mencuri kakao dikebun tempatnya bekerja. Karena keterkejutan itu hanya secuil respon Keadilan versi Demokrasi. Dan inilah keadilan yang ada dinegeri ini, “wani piro?”, maksudnya keadilan tergantung tawararan uang. Ini mah biasa di negeri kapitalis yang masih malu-malu ini. Nah itulah pengertian adil, kalo saya simpulkan yaitu kemampuan seseorang dalam mengendalikan hasil keputusan hokum berdasarkan nilai rupiah.



Jujur, saya masih geram dengan terkuburnya kasus BLBI, Century, wisma atlet, korupsi Kemenakertrans, Nazarudin dan kasus-kasus besar lainnya. Rasanya pengen deh scenario Death Note itu ada, jadi bisa membunuh para koruptor dan penjahat yang dengan bebasnya berkeliaran di muka bumi ini tanpa hukuman sekalipun.

Tapi yah ingat lagi, walaupun mereka dihukum, gag bakal jera juga la wong penjara dengan mudah di bikin jadi hotel sama mereka, apa jeleknya coba penjara buat mereka. Jangan-jangan mereka berlibur kerja, tapi masih bisa menikmati luncuran uang rakyat. Hadeeh….tambah nyebelin aja tuh…pengen tak mutilasi. Ambil samurai……ciaaaaaaaaaaaaaathh………..

Gini dah demokrasi benar-benar menciptakan setan berwajah manusia, baik banget mulutnya, tapi hatinya licik gag ketulungan. Cuape deh….!!!



Islam menindak pencuri dan koruptor

Saya jadi teringat ketika pada masa Umar bin Khatab ada pencuri namun dilepaskan karena pada masa itu sedang dalam keadaan penceklik, dimana rakyat sedang kesusahan dalam memenuhi kebutuhannya. Hukum potong tangan tidak berlaku bila barang curian belum sampai nasabnya (1/4 dinar/1,6 gram emas). Rupiahnya kalikan aja sendiri yah kurang tau harga emas pasaran sekarang, katanya seh 5 ratus ribuan gitu dah.

Neh dalilnya:

Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Dan laki-laki yang mencuri serta perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya. (QS. Al-Maidah[5]: 38).

Dan hukum itu dilaksanakan bila dah memenuhi syarat-syaratnya:

Syarat-syarat dijatuhkan hadd bagi pencuri:

1. Pencuri tersebut baligh, berakal, mukallaf, baik dia itu sebagai kafir dzimmi atau seorang muslim.

2. Bagi pencuri tidak ada syubhat (kesamaran) yang sebenar-benarnya pada harta yang dicuri, seperti misalnya harta bapaknya, anaknya, syariikah (partner kerja)-nya, ataukah baitul maal umat Islam.

3. Harta yang dicuri telah sampai nishaab-nya seperti sabda Rasul saw:

لاَ تُقْطَعُ الْيَدُّ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْناَرٍ فَصاَعِداً- أخرجه مُسلم

Tidak dipotong tangan kecuali (dalam pencurian) sebesar ¼ dinar ke atas. (HR. Muslim)

Maksud dari dinar adalah dinar emas yang syar’iy (legal). 1 dinar = 4, 25 gram emas.

4. Harta yang dicuri tengah berada dalam penjagaan. Seperti di rumah, di toko atau di dalam peti.

5. Jika harta yang dicuri adalah barang yang diharamkan secara syar’iy untuk dimiliki maka tidak dipotong. Seperti bila mencuri daging babi dan khamer jika dicuri dari umat Islam. Adapun jika dicuri dari kaum nasrani maka dipotong tangannya karena al-Syaari’ (pembuat hukum, yakni Allah, penerj.) membolehkan mereka (Nasrani) untuk memilikinya.

5. Pencurian tersebut ditetapkan dengan pengakuan (iqraar) atau kesaksian dua orang adil.

6. Harta tersebut diambil secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, perampasan tidak bisa dikatakan sebagai pencurian. Sabda Rasul saw:

لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلاَ مُنْتَهِبٍ وَلاَ مُخْتَلِسٍ قَطْعَ – أخرجه التِّرْمِذِيّ وَصَححهُ – والنسائي

Tidak ada potong tangan atas pengkhianat (khaa-in), perampas (muntahib), dan pencopet (mukhtalis). (HR. at Tirmidzi dan an Nasa’i, At Tirmidzi menshahihkannya).

(http://mtaufiknt.wordpress.com/2011/08/04/hadd-pencurian/#more-1401)



Sedangkan bagi koruptor meskipun nash tidak secara langsung menjelaskan had atau kifaratnya. Bukan berarti pelaku korupsi bebas dari hukuman, akan tetapi had tersebut berpindah menjadi ta’zir yang kebijakannya diserahkan kepada hakim (ulil amri). Tentunya kebijakan tersebut tidak serta merta berdasarkan pada kepentingan hawa nafsunya, akan tetapi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam yang berasaskan atas keadilan, dimana berat-ringannya hukuman tergantung pada besar-kecilnya nilai nominal uang, material, dan bentuk lainnya yang dikorupsi dan dampak yang ditimbulkannya.

Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat, artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).

Hukuman ta’zir bagi koruptor sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran, tasyh’ir (diblow up lewat media massa), denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr), penjara (sijn), pengasingan (taghrib), bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim, sesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim. (Ibn Abidin, Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119).

Pendapat yang sama juga sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Taimiyah bahwa batas minimal hukuman ta’zir tidak dapat ditentukan, tapi intinya adalah semua hukuman menyakitkan bagi manusia, bisa berupa perkataan, tindakan atau perbuatan dan diasingkan. Kadang-kadang seseorang dihukum ta’zir dengan memberinya nasehat atau teguran, menjelekakannya dan menghinakannya. Kadang-kadang seseorang dihukum ta’zir dengan mewngusirnya dengan meninggalkan negerinya sehingga ia bertaubat. Sebagaimana nabi pernah mengusir tiga orang yang berpaling, mereka itu adalah Ka’ab bin Malik, Maroroh bin Rabi’ dan Hilal bin Umaiyyah. Mereka berpaling dari Rasulullah pada perang Tabuk. Maka nabi memerintahkan untuk mengasingkan mereka, kemudian nabi memaafkan mereka setelah turun ayat-ayat al-Quran tentang diterimanya taubat mereka. Dan kadang-kadang hukuman ta’zir berbenuk pemecatan dari dinas militer bagi prajurit yang melarikan diri dari medan perang, karena melarikan diri dari medasn perang merupakan dosa besar. Begitu pula pejabat apabila melakukan penyimpangan maka ia diasingkan. (lihat Ahmad Fathi Bahansi, al-Mas’uliyah al-Jinaiyyah al-Islamy,hlm.23)

Sanksi ta’zir tersebut dimaksudkan untuk menghapuskan dosa (jawabir) bagi pelakunya (mujrim), dan menyadarkannya dari perbuatan maksiat yang telah dilakukannya (ta’dib). Di samping itu ta’zir juga sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Tentunya pelaksanaan ta’zir ini dibarengi dengan pengembalian hak adami yang pernah dirampasnya kepada pemiliknya (baik individu, organisasi, perusahaan maupun negara), atau jika telah rusak,hilang, maka dengan mengganti sesuai dengan nilainya. Karena hak adami tidak gugur dengan taubat sebelum pelakunya mengembalikan hak tersebut atau meminta kehalalannya. (Nawawi, Riyadhusshalihin, hlm.31).

Adapun jika para koruptor lolos dari pengadilan dunia, maka Ia tidak akan pernah lolos dari pengadilan Allah SWT di akhirat kelak (QS.40:16-17), dan tentunya pelakunya tergolong dalam kategori muflis (orang yang bangkrut). Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam hadist nabi saw yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda : Tahukah kalian siapa muflis itu? Mereka menjawab, Muflis dari kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan barang. Beliau bersabda, Muflis dari umatku adalah orang yang hadir di Hari Kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa dan zakat. Sementara dia telah mencela ini, menuduh ini, makan harta ini, membunuh ini dan memukul ini, maka kebaikannya diberikan kepada mereka yang pernah didzalimi hak-haknya, jika kebaikannya telah habis sebelum dia menunaikan apa yang wajib dia tunaikan, maka keburukan mereka (orang-orang yang pernah didzalimi) diambil dan ditimpakan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.Wallahu A’lam Bi shawab.

Allah telah menetapkan serangkaian aturan (hukum) untuk mengatur kehidupan manusia di dunia. Orang yang melanggarnya di hadapan Allah dinilai berdosa dan telah melakukan kemaksiatan dan baginya ada sanksi di akhirat atau di dunia. Dengan demikian semua kemaksiatan merupakan tindakan kriminal yang layak mendapat sanksi.

Pelaksanaan sanksi (‘uqûbât) di dunia adalah tanggungjawab imam (khalifah) atau yang ditunjuk mewakilinya. Jadi, negaralah yang melaksanakannya. Sanksi di dunia berfungsi sebagai pencegah (zawâjir) dan penebus dosa (jawâbir), yakni mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal sekaligus menggugurkan sanksi di akhirat bagi pelaku criminal yang telah dikenai snksi di dunia. Demikian sabda Nabi saw., sebagaimana dituturkan oleh Ubadah bin Shamit ketika menuturkan ihwal teks Baiat Aqabah I, yang di antaranya menyebutkan:

«وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَ مَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ غَفَّرَ لَهُ وَ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ»

Siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah. Siapa yang melanggarnya, lalu diberi sanksi, maka itu sebagai penebus dosa baginya. Siapa yang melanggarnya namun (kesalahan itu) ditutupi oleh Allah, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya; jika Ia menghendaki, Dia akan mengadzabnya. (HR al-Bukhari).



Hukum Islam memang benar-benar menjaga umatnya dari pengadilan dunia dan akhirat, tidak serta merta langsung dijatuhkan sebelum melalui tahap-tahap penjagaan syariah terhadap diri umatnya. Hanya umat yang tak bisa menahan dirinyalah yang akhirnya mendapatkan sanksi hukum.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
Tambah Yuk
Widget by IB | Template Design

Artikel Terkait:

Widget by:IB | Template Design

0 komentar:

Poskan Komentar

*My Nasheed

 
© 2009