Dari Sya’bi berkata: “Suatu kali Umar Radhiyallahu’anhu pernah berkhutbah, beliau memuji Allah dan menyanjungNya, lalu bersabda : “janganlah kalian mempermahal mahar wanita, sesungguhnya kalau ada seseorang yang memberi atau diberi mahar lebih banyak dari mahar yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pastilah aku ambil kelebihannya untuk baitul mal” kemudian beliau turun (dari mimbar)”
Selepas berkhutbah, ada seorang wanita Quraisy yang mengajukan protes seraya berkata: “Wahai Amirul mu’minin, apakah yang wajib kita ikuti itu Kitab Allah ataukah ucapanmu? Umar Radhiyallahu’anhu menjawab: Pasti Kitabullah, memangnya kenapa? Wanita tadi berkata : Tadi engkau melarang orang-orang mempermahal mahar wanita padahal Alloh telah berfirman : Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? (QS : an-Nisa’ [4]:20)
Maka Umar berkata:”Semua orang lebih pintar dari Umar” beliau mengucapkannya dua atau tiga kali, seraya mengatakan: wanita itu benar dan saya yang salah, kemudian kembali naik mimbar lalu berkata :“Dahulu saya pernah melarang kalian mempermahal mahar wanita, sekarang silakan masing-masing berbuat terhadap hartanya sesuka hatinya”. Inilah generasi para sahabat, mereka ikhlas menerima kebenaran dan dengan ringan mengucapkan saya salah jika memang pendapatnya lebih lemah dan ada nash yang lebih kuat. Karena itu, mafhum ‘amal dalam islam hanyalah mengikuti nash syara’, bukan selainnya. Penolakan terhadap kebenaran padahal telah dinyatakan syara’ merupakan akhlak tercela.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ ». قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ « إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ ».( مسلم)
Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi SAW beliau bersabda: “Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat debu”. Seorang lelaki bertanya: “Sesungguhnya seorang lelaki suka bajunya bagus dan sandalnya bagus”. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. “Kesombongan adalah penolakan terhadap kebenaran dan penghinaan terhadap manusia”.
WANITA DAN DAKWAH
Hukum dakwah adalah wajib, baik bagi lelaki maupun wanita yang berilmu, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Ali-‘Imron ayat 110:
Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah... (QS. Ali-Imron 110).
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung(QS. Ali-Imron 104).
Berdasarkan keumuman ayat di atas serta dalil-dalil lain yang semakna dengannya, maka dakwah hukumnya wajib tanpa membedakan antara lelaki dan wanita. Ini dijadikan dalil oleh beberapa aktivis kelompok dakwah yang berargumen bahwa wanita harus ikut andil dalam dakwah khilafah, tanpa membedakan sektor domestik maupun publik.
Hanya saja, ini adalah dalil umum. Berpegang pada dalil umum tanpa memperhatikan nash-nash yang lain adalah sikap yang tidak terpuji dan menunjukkan kekurang hati-hatian dalam mengamalkan ilmu. Sebagai contoh Allah berfirman:
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ [البقرة/115[
Kemanapun engkau menghadap, maka di sanalah wajah Allah
Orang jahil bisa saja berargumen bahwa sholat itu boleh menghadap kemana saja: selatan, utara, barat ,timur, serong kanan, serong kiri dll. Karena ayat ini bersifat umum. Padahal syarat sah shalat adalah menghadap kiblat (ka’bah), bukan menghadap kemana saja. Hal itu diketahui dari nash lain, bukan berpegang pada keumuman ayat ini semata.
Contoh lain Allah berfirman:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ [النساء/24[
Dan dihalalkan bagi kalian (wanita-wanita) selain itu (yang diharamkan dalam ayat sebelumnya).
Bisa saja orang jahil berargumen bolehnya menikahi wanita kakak-beradik dengan alasan keumuman ayat ini yang menunjukkan semua yang tidak disebut alquran berarti halal. Padahal, keharaman menggabung 2 saudari dinyatakan dalam nash lain dan tidak terdapat pada keumuman ayat ini.
Jika kita menelaah semua dalil yang terkait dengan wanita, termasuk aktivitas dakwahnya, maka kita akan menemukan bahwa keumuman dakwah atas wanita itu telah di takhshish(dikhususkan) oleh nash-nash yang menjelaskan bahwa tugas utama wanita adalah sebagai Umm wa Robbatul Bait(menjadi ibu dan pengatur rumah tangga). Maka syara’ telah menentukan bahwa aktivitas utama wanita hanya sebagai Umm dan Robbatul Bait. Bukan yang lain.
Dalil yang menunjukkan takhsish ini adalah:
Dalil dorongan untuk menikah, memilih istri yang subur untuk memperoleh anak yang sebanyak-banyaknya.
Rasulullah saw bersabda:
مسند أحمد - (25 / 198)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari Anas bahwa Nabi Saw. memerintahkan untuk menikah dan melarang untuk membujang dengan larangan yang keras dengan bersabda: nikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, sesunguhnya aku bangga dengan banyaknya anak-anak kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat (HR. Ahmad)
Tabattul adalah membujang dengan maksud beribadah, niat mendekatkan diri pada Allah. Bukan semata-mata membujang. Namun ini dibenci oleh Allah. Larangannya bersifat keras. Tidak main-main. Ini saja dilarang apalagi yang lain.
Untuk apa islam memerintahkan nikah? Secara akal, jawabannya banyak. Misalnya: karena saya mampu dan berani membentuk keluarga, atau untuk menyalurkan nafsu kepada yang halal, menunjukkan bahwa dia juga laku, dll. Namun dalam hadist di atas, Rasulullah mengatakan agar didapatkan banyak keturunan. Ini menjadi dalil bahwa hukum asal wanita adalah seagai ibu. Rasulullah SAW bersabda “nikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, sesunguhnya aku bangga dengan banyaknya anak-anak kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat”. Yang ditonjolkan adalah aspek penyayang dan subur, aspek keibuannya wanita. Bukan yang lain. Karena itu ketika seorang sahabat lapor pada Rasul ingin menikahi wanita yang baik keturunannya dan cantik parasnya akan tetapi tidak bisa melahirkan, maka jawaban beliau adalah:
سنن أبي داود – (5 / 431)
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ.
Dari Ma’kil bin Yasar berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi Saw. lalu berkata sesungguhnya aku mencintai seorang wanita yang mempunyai nasab baik dan cantik, akan tetapi dia tidak bisa melahirkan, apakah saya boleh menikahinya? Rasulullah bersabda: tidak. Kemudian laki-laki itu datang kedua kali(dengan maksud yang sama namun Rasul memberi jawaban yang sama pula, datang lagi untuk yang) ketiga kali, akan tetapi Rasulullah tetap melarangnya dan bersabda: nikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, sesungguhnya aku membanggakan banyaknya anak kalian di hadapan banyak umat.
Dua hadits ini menjelaskan bahwa hikmah pernikahan dan tujuan pernikahan adalah melestarikan keturunan(menghasilkan anak) dan Rasulullah menganjurkan untuk tidak menikahi wanita yang tidak bisa melahirkan. Ini menunjukkan bahwa hukum asal seorang wanita adalah sebagai IBU.
Selain itu, wanita diberi hak hadhanah(pengasuhan anak) padahal secara hukum, anak adalah milik ayahnya. Ayah wajib menafkahi anak. Bahkan semuanya ditanggung oleh ayah, harta maupun jiwanya. Namun dikecualikan pada hak hadhanah. Hak tersebut diberikan pada wanita(istri). Ini merupakan tekanan fungsi wanita sebagai ibu.
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِى هَذَا كَانَ بَطْنِى لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِى لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِى لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ طَلَّقَنِى وَأَرَادَ أَنْ يَنْتَزِعَهُ مِنِّى فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِى » (أبو داود)
Dari Abdullah bin Amr bahwasanya seorang wanita berkata kepada Rasulullah, wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku menjadi bejana baginya, dan sadyuku menjadi tempat minumnya, dan pangkuanku menjadi tempat berlabuh baginya sementara ayahnya telah menceraikan aku dan dia menginginkan untuk mencabutnya dariku. Maka Rasulullah SAW bersabda “engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah”
Di samping itu, banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hukum yang terkait dengan kehadiran seorang bayi. Misalnya hukum tentang haid, nifas, dan wiladah. Syari’at yang wajib diketahui oleh seorang wanita. Begitu pula hukum tentang kelahiran, hukum tentang persusuan, hukum tentang pengasuhan dll.
Tentu saja, ketika seorang wanita menjadi ibu, tentu saja dia akan mengalami masa kehamilan, melahirkan, menyusui, mengasuh, mendidik dll. Bayangkan jika seorang wanita punya anak empat saja (tiap dua tahun hamil). Bagaimana repotnya? Bagaimana mungkin secara fakta dengan tugas berat semacam ini wanita terus ditaklif dengan berbagai kegiatan “dakwah” di luar rumah?
Sungguh Hanif Syariat islam ketika memberi Rukhshoh bagi wanita yang hamil dan menyusui untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan. Bukankah puasa ramadhan hukumnya fardhu ‘ain? Bukankah ia rukun islam? Yang fardhu ‘ain saja Allah memberi keringanan tidak melaksanakan demi agar wanita bisa maksimal menjalankan fungsinya sebagai ibu. Bukankah lebih aneh jika kita mengutamakan yang fardhu kifayah, yang sunnah, apalagi yang mubah daripada yang fardhu ‘ain? Apakah kita menganggap diri lebih bijaksana dari Allah? Na’uzubillah.
Renungkanlah... betapa banyak hukum-hukum islam yang terkait dengan fungsi wanita sebagai ibu. Renungkanlah... bagaimana islam menggugurkan kewajiban shalat bagi wanita yang sedang haid, padahal shalat merupakan ibadah yang utama. Yang meninggalkannya secara sengaja dianggap kafir. Renungkanlah... bagaimana Islam memberi keringanan bagi wanita yang hamil dan menyusui untuk tidak puasa padahal puasa ramadhan hukumnya fardhu ‘ain. Renungkanlah... bagaimana Allah mengganjar wanita yang mati karena melahirkan dengan pahala setara dengan pahala orang yang mati syahid. Renungkanlah... bagaimana Allah memberikan hak Hadhonah(pengasuhan anak) kepada wanita, padahal yang wajib menafkahi adalah bapak. Semua ini menjadi dalil penguat bahwa hukum asal dan aktivitas utama wanita adalah menjadi ibu. Inilah amal shalih wanita. Dengan amal inilah dia menyiapkan calon-calon mujahid yang kuat, sehat, cerdas, berilmu, yang siap melanjutkan perjuangan dakwah Abinya. Salah besar jika ini tidak dianggap bukan merupakan amal shalih.
Adapun nash yang menunjukkan bahwa wanita sebagai Rabbatul Bait (pengurus rumah tangga) adalah:
مقدمة الدستور - (1 / 231)
عن أنس أن رجلاً سافر ومنع زوجته من الخروج، فمرض أبوها فاستأذنت رسول الله صلى الله عليه وسلم في عيادة أبيها فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: (اتقي الله ولا تخالفي زوجك)،
Diriwayatkan dari Anas bahwasanya ada seorang laki-laki yang melakukan safar dan dia melarang istrinya untuk keluar rumah, kemudian ayahnya sakit dan meminta izin kepada Rasulullah untuk menjenguk ayahnya, maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya (“Bertakwalah kepada Allah dan jangan melanggar perintah suamimu”)
Riwayat di atas adalah sejelas-jelas dalil bahwa wanita diharamkan keluar rumah tanpa seizin suaminya dengan alasan apapun. Wanita manapun yang keluar rumah tanpa seizin suaminya, meski untuk melakukan amal shalih, maka dia telah berbuat maksiat, patut dilaknat Allah dan Rasulnya serta dicela oleh nabi karena dianggap wanita tersebut tidak bertakwa.
Amal shalih apa yang lebih utama daripada berbakti terhadap orang tua? Bukankah berbakti terhadap orang tua hukumnya fardhu ‘ain? Bukankah orang yang durhaka kepada orang tua tidak bisa masuk surga? Ya. Tidak ada yang membantah kewajiban berbakti kepada orang tua. Lebih-lebih di saat mereka sakit dan butuh perawatan. Lebih-lebih di saat mereka sekarat hendak menjemput ajal. Tentu wajar, logis, dan adil, jika seorang wanita datang kepada bapaknya yang sakit bahkan hendak meninggal dunia sekedar merawat, atau menyaksikan saat-saat terakhirnya.
Tapi apa hendak dikata? Ternyata Syara’ menjadikan hak suami lebih besar daripada hak orang tua. Sehingga nabi tetap melarang wanita untuk keluar rumah karena tidak ada izin suaminya. Bahkan nabi mengingatkan bahwa keluar rumah tanpa izin suami itu adalah tanda kefasikan yang bertentangan dengan ketakwaan dengan bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dan jangan melanggar perintah suamimu”
Jadi, haram hukumya apabila wanita keluar rumah tanpa izin suaminya. Ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa wanita itu diperintahkan Mulazimatul Bait (tetap berada di rumah/menghabiskan sebagian besar umurnya di rumah). Dengan kata lain Islam telah menjadikan wanita sebagai Robbatul bait.
Jika islam telah menetapkan dan memposisikan wanita dengan posisi semacam ini, bagaimana dengan seorang wanita yang kemudian mengikatkan diri dengan pemimpin sebuah organisasi dakwah? Bukankah pemimpin organisasi selalu mengeluarkan perintah? Bukankah tugas keluar rumah selalu ada? Bukankah benturan dengan perintah suami menjadi selalu ada? Jika wanita taat pada pemimpin harokahnya dan mengesampingkan ketaatan terhadap suaminya, maka jelas dia telah berbuat maksiat. Jika dia taat pada suaminya, jelas keberadaannya dalam harokah tidak ada maknanya.
Mungkin terlintas dalam benak “ya suaminya harus difahamkan…” atau “ya kita memilih suami yang faham dan mendukung dakwah wanita…”.
Ide tersebut hanyalah akan mengajari wanita berani pada suami dan membangkang pada suaminya. Ide ini memicu pertengkaran dan sangat mungkin berakhir dengan percerain. Nabi tidak pernah mengatur perintah apa saja dalam kehidupan rumah tangga yang seharusnya boleh dan yang dilarang oleh suami. Nabi tidak pernah membatasi pengaturan apa saja yang diizinkan dan yang tidak. Nabi menghormati institusi rumah tangga, menyerahkan semua pada suami dan hanya mengatur wanita dengan pernyataan: Wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suaminya.
Lebih dari itu telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Saw. menetapkan kepada putrinya Fatimah untuk berkhidmat di dalam rumah, sementara Ali tugasnya diluar rumah.
عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ حَبِيْبٍ قَالَ : قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم على ابْنَتِهِ فَاطِمَةَ بِخِدْمَةِ اْلبَيْتِ ، وَقَضَى عَلى عَلِيٍّ بمَِا كاَنَ خَارِجًا مِنَ الْبَيْتِ مِنَ الْخِدْمَةِ.( ابن أبي شيبة)
Dari Dhomrah bin Habib dia berkata, Rasulullah telah menetapkan kepada putrinya Fatimah untuk berkhidmat di dalam rumah. Dan menetapkan kepada Ali sesuatu yang ada di luar rumah berupa khidmat.
Khidmat adalah pelayanan.
Tidak ada riwayat bahwasanya Fatimah iri lalu bertengkar dengan Ali. Tidak ada riwayat pula karena Fatimah tidak bisa berdakwah seperti Ali, maka beliau memobilisasi kaum muslimin atau orasi ditengah-tengah khalayak. Ini menunjukkan dengan jelas bahwa Fatimah, wanita terbaik, putri dari Rasulullah, yang telah dijamin masuk surga, melaksanakan tugas utamanya sebagai Robbatul Bait.
Demikian pula Rasulullah memerintahkan istri-istrinya untuk berkhidmat kepadanya, dengan sabdanya: (“wahai Aisyah ambilkan minum kami, wahai Aisyah ambilkan makan kami, wahai Aisyah ambilkan pisau dan asahlah dengan batu).
Hadits-hadits ini dan semisalnya menunjukkan bahwa Ummul Mukminin juga memaksimalkan perannya sebagai Robbatul Bait yakni melakukan Khidmah (pelayanan) terhadap urusan rumah. Tidak ada riwayat Ummul mukminin protes pada nabi karena tidak diizinkan ceramah di masjid, tabligh akbar dipasar-pasar, dll. Ini juga menjadi dalil, bahwa ummul mukminin dihadirkan oleh Allah sebagai teladan bagi wanita muslimah, mereka semua memaksimalkan perannya sebagai Robbatul bait.
Bahkan Aisyah yang paling cerdas dan berilmu di kalangan ummul mukminin pun tidak meninggalkan rumahnya ketika ingin memberi manfaat kepada kaum Muslimin. Sudah masyhur bahwa Aisyah memiliki murid yang banyak di kalangan tabi’in. Tetapi ketika mengajar pun beliau tetap di dalam rumah dan tidak mau ke luar rumah. Padahal beliau tidak punya anak. Tidak ada yang disusui, tidak ada yang diasuh, tidak ada yang disuapi, dimandikan, dll. Ketika Aisyah mencoba masuk terlalu dalam ke ranah publik, seperti keterlibatan beliau dalam perang Jamal, akibat yang terjadi adalah terbunuhnya ribuan kaum muslimin, yang membuat Aisyah mengaku salah dan bertobat sesudah itu dan bertekad tidak akan keluar rumah lagi.
Ini Aisyah. Beliau adalah wanita ideal. Pintar, cantik, hafal quran, hafal ribuan hadis, hafal ratusan ribu syair, pandai fikih,pandai ilmu pengobatan, pandai ilmu waris dll. Kenapa beliau tidak berargumen: saya harus punya andil dan peran dalam masyarakat sekitar demi kebangkitan peradaban Islam”. Sesudah itu beliau menuntut berkiprah di luar rumah kesana kemari denga jadwal padat? Apakah kita merasa lebih hebat dari Aisyah? Na’uzubillah..
Beginilah. Jika kita obyektif, adil, dan mengesampingkan fanatisme buta, maka akan kita dapati bahwa pola wanita di zaman nabi semuanya begini. Demikian pula di zaman tabi’in, tabiut-tabi’in dan seluruh masa islam.
Mungkin ada ganjalan: Tapi zaman kita beda dengan zaman nabi? Jadi tidak bisa disamakan.
Jawabannya:
Ini persis seperti argumentasi islam liberal ketika hendak mengubah hukum-hukum islam. Patut kita merasa heran, bagaimana aktivis bisa berargumen seperti ini. Islam adalah ajaran universal. Hukum-hukumnya berlaku sepanjang zaman tanpa perubahan. Islam tidak lentur mengikuti perkembangan zaman tapi bersifat fix. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (seorang mujtahid mutlak pendiri harokah Hizb at-Tahrir) dalam kitab yang beliau tulis, Nidhomul Islam mengatakan bahwa zaman itu hanya berubah Asykal (bentuk) dan wasa-il (Sarana) hidup saja. Manusia, hakikatnya sama, kapanpun dan dimanapun.
Jadi hukum wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga tidak bisa diubah sampai kapanpun dan bagaimanapun kondisinya. Tidak bisa dengan alasan kebutuhan dakwah lalu wanita ramai-ramai diminta keluar rumah. Jika ini yang jadi argumen, maka kebutuhan dakwah di zaman nabi juga banyak, bahkan lebih banyak, tapi tak ada wanita di zaman Rasulullah yang keluar rumah sebagaimana aktivis harokah wanita di zaman ini.
Karena itulah Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan dengan tegas tanpa keraguan dalam memposisikan wanita. Kata beliau dalam kitab Muqaddimah Dustur(tulisan beliau yang lain) dalam bab Nidhomul Ijtima’i:
الأصل في المرأة أنها أم وربة بيت، وهي عِرض يجب أن يُصان
“Hukum asal seorang wanita dalam Islam adalah “Ummun wa Rabbatul bait” (seorang ibu bagi anak-anak dan pengurus rumah tangga bagi suaminya), karena ia adalah kehormatan yang wajib dijaga”.
Kata beliau dalam nidham Ijtima’i:
وعليه فإنه يجب أن يكون واضحاً أنه مهما أُسند للمرأة من أعمال، ومهما ألقي عليها من تكاليف، فيجب أن يظل عملها الأصلي هو الأمومة، وتربية الأولاد
Atas dasar ini, maka harus menjadi jelas bahwa bagaimanapun aktivitas yang disandarkan pada wanita, bagaimanapun taklif yang dibebankan pada wanita, maka aktivitas utamanya harus tetap berupa aspek keibuan dan mendidik serta membesarkan anak.
MELENYAPKAN KERAGUAN
Sekali lagi, hukum dakwah memang berlaku umum, tetapi terkait dengan dakwah wanita untuk menegakkan khilafah, serta bergabungnya dia dalam harokah (yang fardhu kifayah) maka nash telah menunjukkan adanya takhshish. Yaitu wanita diposisikan sebagai Ibu dan pengatur rumah tangga. Inilah yg dinyatakan dengan jelas terkait dengan aktivitas wanita.
Takhsish ini sama persis dengan kasus hukum Jihad. Allah berfirman;
“Diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci”.
Perintah jihad disini bersifat umum. Karena kata “'alaikum” menunjukkan jihad itu wajib bagi lelaki sebagaimana wajib bagi wanita. Tetapi keumuman ini telah ditakhsish dengan nash seperti:
صحيح البخاري - (ج 9 / ص 493)
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اسْتَأْذَنْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ جِهَادُكُنَّ الْحَجُّ
Dari aisyah ummul mukminin beliau berkata: Aku meminta izin pada Nabi untuk berjihad. Beliau menjawab “ Jihad kalian (wahai para wanita) adalah Haji.
Tidak ada shohabiyah yang ngotot mau ikut jihad dengan argument keumuman ayat. Pemahaman untuk beramal hanya dengan menyandarkan diri pada keumuman ayat tidak menunjukkan ketakwaan.
Sama juga dengan kasus shalat jumat. Allah berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ [الجمعة/9[
Wahai Orang-orang beriman jika dipanggil untuk shalat pada hari jumat, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.
Ayat diatas bersifat umum, karena orang-orang beriman itu mencakup laki-laki dan wanita. Tapi para fuqoha telah bersepakat bahwa khitob ayt tersebut adalah lelaki. Shalat jumat hukumnya tidak wajib bagi wanita, tapi wajib bagi lelaki.
Maka aneh jika ada yang berargumen dengan keumuman ayat:
Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah... (QS. Ali-Imron 110).
Untuk mengatakan bahwa wanita wajib ikut harokah yang mendakwahkan khilafah. Bukankah ayat ini sudah turun di madinah, dimasa nabi? Kalau memang maknanya adalah seperti yang ada di benak sebagian aktivis wanita dalam harokah, kenapa para wanita di zaman nabi tidak berlomba-lomba dan berduyun-duyun menyaingi lelaki ke luar rumah atas nama dakwah? Apakah wanita zaman sekarang merasa lebih faham daripada para shahabat? Apakah aktivis wanita tidak takut terjerumus hawa nafsu, mengikuti kepentingan orang-orang tertentu yang mengatas namakan dakwah untuk maksud tertentu? Apakah muslimah shalihah tidak takut terseret pada “Feminisme Islami” yang gejalanya mulai muncul akhir-akhir ini?
Kalau memang dakwah publik adalah lebih utama, pertanyaan yang selama ini terngiang-terngiang dalam benak adalah mengapa dakwah yang seperti ini tidak dilakukan di masa Rasulullah, para sahabat, tabi’in, maupun tabi’ut tabi’in? Padahal merekalah yang lebih faham tentang Islam, yang lebih membutuhkan massa dalam perjuangan Islam di masa awal?
Pernahkah kita membaca kitab Ahbabullah (kekasih-kekasih Allah) sebuah kitab yang ditulis oleh Syabab Qudama’ (pemuda terdahulu) dari Timur Tengah, yang di sana dikutip bahwa Syekh Taqiyuddin An-Nabhani tidak suka jika wanita masuk harokah dakwah beliau. Hal itu dikarenakan kelompok dakwah beliau selalu struggle dengan para penguasa sehingga khawatir kehormatan wanita akan dilecehkan. Sungguh Syekh Taqiyuddin benar-benar konsisten dengan fikrohnya.
Lagipula salah besar jika dibayangkan wanita yang tidak bergabung dengan harokah lalu dia tidak bisa berdakwah. Bukankah dia tetap bisa berdakwah syariat dan khilafah dengan kontrol suami? Dia bisa berdakwah pada ibunya, saudarinya, tetangganya, kenalannya dll. Asalkan masih tetap dalam kontrol suami. Dia juga masih bisa berdakwah dengan menulis buku, menulis artikel yang disebarkan lewat internet atau dikirim ke media massa dll.
Pernahkah kita membaca biografi Maryam jameelah? Dakwah ideal bagi wanita adalah yang seperti beliau. Beliau fokus dalam fungsi sebagai ibu dan pengatur rumah tangga seraya memberikan sumbangsih pemikiran bagi kaum muslimin melalui karya-karya bukunya. Wallahu a’lam.
source: http://www.facebook.com/note.php?note_id=151966274830369
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
2 komentar:
Mau tau prediksi togel Hongkong / HK yang jitu dan akurat ?
Hanya di Armani69.com yang menyediakan semua itu.
Langsung saja di Cek Prediksi Togel HK Jitu Hari ini:
Bocoran Keluaran Togel HK Hari Ini Jumat 30 Agustus 2019
Mohon izin copy dan share. Jazakumullahu Khairan katsir ☺️
Posting Komentar