Kata seorang adik angkatan, bisa gag seh ngomongin hal yang ringan gag berat-berat, gag serius-serius amat gituh….,
o.o.o… ternyata berat yah selama ini yang aku omongin…, rasanya gag ada scene angkat besi deh…
hmm…okelah mencoba ngomongin yang ringan ala anak muda yang tak pernah kelar di omongin padahal berat prakteknya (katanya), yang sedang dialami oleh banyak kalangan. Disebut GALAUISME aja dah…..
Terkait yang katanya sekarang lagi banyak yang galau, banyak yang lagi kena syndrome VMJ, dan terkait fenomena-fenomena nau yang sesat pikir, tertololkan karena amore-amore….yah kita Ngomongin masalah pergaulan,,,wuiih……ujung-ujungnya nau’ neh……
Pernah denger kasus selingkuh ga, pacaran Islami, temen curhat, sahabatan, atau kakak-adik angkat? Ah, bukan ga pernah lagi kan tapi gag asing lagi, mungkin anda, saya, kita dan mereka pernah mendengar atau mengalaminya….hedew…..ada apa seh…ah ga papa, hanya denger pernah ada yang cerai gara-gara si suami dekat dengan salah satu muridnya (ada main), hanya pernah terlintas cerita ada suami selingkuh dengan teman FBnya, hanya dengar ribut-ribut tetangga kalo istri/suami kopdar dengan selingkuhan via SMS, hanya sering dengar ada ikhwan akhwat suka tukeran nomor lalu saling jatuh cintrong, hanya suka denger kalo media online akhirnya tidak membatasi lagi hubungan laki-laki dan perempuan, hanya suka denger ada cinta sebelum waktunya pas ditanya komitmen si laki-laki dah punya istri,…huhu…yah hanya SERING DENGER kawan…..SERING DENGER saja kali yah…..tapi adakah faktanya,, disayangkan BUANYAK BANGET…….BEJIBUN mungkin bila didata dan disurvey….
Ah ga salah mah Islam memberikan peraturan komplit seputar ini, bahkan ada namanya Nidzhomul Ijtima’i atau kitab pergaulan yang mengatur bagaimana pergaulan laki-laki dan perempuan berdasarkan Islam.
Islam benar-benar menjaga umatnya loh kawan, melindungi umat yang mudah terbolak-balik hatinya ini. Melarang ikhtilat dan melarang khalwat. Mengkhusukan interaksi lawan jenis hanya boleh pada kasus-kasus tertentu saja, hanya terkait masalah pendidikan, muamalah, persaksian, kesehatan, dan pernikahan. Sedangkan selain itu sangat dilarang. Tidak ada pembolehan hubungan pertemanan intens semacam teman curhat, sahabatan, HTS-an, apalagi pacaran. Bahkan dalam proses Ta’aruf sekalipun tak ada pembicaraan selain terkait masalah pernikahaan, untuk menjaga dan mengontrol interaksi merekapun sangat dianjurkan melalui perantara/orang ketiga yang sama adil dalam artian pasangan suami istri, maksudnya agar tak ada pagar makan tanaman gitu loh.
Hal ini bukanlah untuk mempersempit pergaulan ataupun membatasi kebebasan kita sebagai manusia, tapi agar kita tetap selalu wara’ dan iffah sebagai muslim dan muslimah. Inilah hukum dari Allah agar kita terhindar dari penzaliman sesama makhluk yang disadari ataupun tidak, agar tak ada cinta sebelum waktunya, agar tak ada ikatan emosi sebelum halal baginya, agar tak ada pihak yang sakit hati, agar tak ada dosa yang disesali. Kalaupun tak ada manfaat atau hikmahnya maka kembali lagi hilangnya hikmah tidak meniadakan hukum yang ada. Tapi sayangnya kita masih sombong untuk melanggarnya, entah khilaf atau dikhilafiyahkan untuk mencari pembenaran. Atau ada juga yang sudah tau tapi bangga dengan bermaksiat hanya ingin membuktikan bahwa ia manusia yang lemah dan tak tahan untuk menekan kemauan naluri fitrahnya, huhu…padahal naluri ini bisa loh dialihkan ke naluri lainnya……
Just remembering, tidak bermaksud menggurui, tulisan ini juga berangkat dari kesalahan pribadi…..astagfirullahaladzim……
Kuharap kau..tetap terjaga..Mentirai langkah dengan doa..
Kuharap kau.. tetap terjaga..Mentirai langkah dan doa..
Rujukan>>>
#Al Qur'anul Karim
#Islam Politik dan Spritual
#Nidzhomul Ijtima'i
#Risalah Khitbah
#Jalan Cinta Para Pejuang
#http://mtaufiknt.wordpress.com/2010/01/13/khalwat-halal-vs-khalwat-haram/
#http://mtaufiknt.wordpress.com/2010/07/15/menjauhi-zina/
#Dalil terkait menjauhi zina
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isra’: 32 ).
#Larangan khalwat
Khalwat dalam makna menyendirinya seorang pria dengan seorang wanita asing di suatu tempat yang tidak memungkinkan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya, para ‘ulama sepakat menyatakan hukumnya haram walaupun mereka menyendiri untuk melakukan shalat sekalipun (An Nawawi, Syarh Shahih Muslim), kecuali dalam kondisi darurat misalnya wanita asing yang tersesat yang dikhawatirkan dia akan celaka kalau ditinggalkan seorang diri, seperti kasus tertinggalnya Aisyah dari rombongan Rasulullah SAW.
"barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah berkhalwat dg seorang wanita tanpa mahramnya (wanita tersebut) karena yg ketiga adalah syaitan". (HR Ahmad No. 14124, dari Jabir bin Abdullah)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
0 komentar:
Posting Komentar